A. Pendahuluan

 Tahun 2020, Bangsa Indonesia dan bangsa di negara-negara lain sedang dilanda wabah COVID-19,  kondisi ini memberikan tantangan kepada kita semua untuk menjalankan rutinitas diluar kebiasaan sebelumnya. Sebagai lembaga pendidikan formal yang mengemban amanah untuk menciptakan masyarakat akademik yang cakap ilmu dan menjadi agen perubahan sosial (agent of social change), maka lembaga perguruan tinggi dituntut untuk bisa menciptakan tantangan tersebut menjadi peluang untuk melatihkan kecakapan dan tetap menciptakan masyarakat yang akademik walaupun ditengah pandemi.

Berdasarkan kebijakan pemerintah tentang bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah menjadikan momentum yang baik untuk membangun kecakapan masyarakat akademik dengan menciptakan kreativitas dan memanfaatkan teknologi sesuai dengan eranya. Mahasiswa baru saat ini sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan. PKKMB harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan momentum bagi mahasiswa baru untuk mendapat informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik.

Penyelenggaraan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasisa Baru (PKKMB) yang berlandaskan pada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 631/E.E2/KM/2020 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasisa Baru (PKKMB) tahun 2020 pada dasarnya untuk memberikan pengenalan awal bagi mahasiswa baru baik berkenaan dengan sejarah kampus, lembaga-lembaga yang ada di kampus, jenis-jenis kegiatan akademik, sistem kurikulum, cara pembelajaran yang efektif di perguruan tinggi, para pimpinan universitas, fakultas, dosen dan lain-lainnya. Oleh karena itulah Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan kegiatan yang penting di berbagai Perguruan Tinggi. Selain itu, PKKMB juga merupakan wahana perkenalan awal antar sesama mahasiswa baru sehingga dapat lebih mempererat tali persaudaraan dan juga sebagai orientasi penyadaran mahasiswa sebagai insan akademik yang memiliki tanggungjawab sosial sebagaimana tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 Penyelenggaraan PKKMB di berbagai perguruan tinggi ada yang sepenuhnya dilaksanakan oleh universitas ada pula yang semi universitas dengan cara melibatkan sebagian mahasiswa dalam kepanitiaannya. PKKMB Universitas Buana Perjuangan Karawang dalam pelaksanaannya memadukan kerjasama antara universitas, fakultas dan mahasiswa. Hal ini disamping mempertimbangkan substansi materi yang akan disampaikan dalam PKKMB yang berkaitan dengan sisi-sisi keuniversitasan, kefakultasan dan kemahasiswaan juga dalam rangka menjunjung tinggi demokrasi kampus dan menghindari adanya sifat otoriter dari pihak tertentu.

B. Landasan Kegiatan 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
  7. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 611/E/O/2014 Tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Pendirian Universitas Buana Perjuangan Karawang;
  8. Peraturan Menteri Pendidiakan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  9. Panduan Pengenalan Kehiduapan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2020 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  10. Statuta Universitas Buana Perjuangan Karawang Tahun 2015.
  11. Pedoman Akademik Universitas Buana Perjuangan Karawang Tahun 2016.
  12. SK Rektor UBP Karawang Nomor: 43/R/SK/A/2020 tentang Panitia Pengenalan Kehiduapan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020.